Prosedur Re-entry permit di Jepang

reentry permit japan

Banyak warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang memiliki keinginan untuk pulang ke Indonesia sementara. Alasannya bermacam-macam, seperti ingin bertemu keluarga, menghadiri acara pernikahan, menjenguk orang tua, menghadiri pemakaman, berlibur, atau sekadar menghabiskan waktu bersama keluarga di kampung halaman.

Namun, bagi warga negara asing yang tinggal di Jepang dengan status izin tinggal tertentu, pulang ke Indonesia tidak cukup hanya dengan membeli tiket pesawat. Sebelum meninggalkan Jepang, penting untuk memahami prosedur re-entry permit atau izin masuk kembali ke Jepang.

Kesalahan dalam prosedur keberangkatan dapat menyebabkan masalah saat ingin kembali ke Jepang. Dalam kondisi tertentu, seseorang bahkan dapat kehilangan status izin tinggalnya.

Oleh karena itu, sebelum pulang sementara ke Indonesia, pastikan Anda memahami perbedaan antara Special Re-entry Permit (みなし再入国許可 / Minashi Sainyukoku Kyoka) dan Re-entry Permit biasa (再入国許可 / Sainyukoku Kyoka).

Artikel ini akan membahas prosedur, dokumen yang diperlukan, batas waktu, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang.


Apa yang Dimaksud dengan Re-entry Permit Jepang?

Re-entry Permit adalah izin yang memungkinkan warga negara asing yang tinggal di Jepang untuk meninggalkan Jepang sementara dan kembali ke Jepang tanpa harus mengajukan visa baru dari awal.

Sebagai contoh, seorang warga negara Indonesia tinggal di Jepang dengan status:

  • Specified Skilled Worker atau Tokutei Ginou
  • Engineer/Specialist in Humanities/International Services
  • Student
  • Dependent
  • Technical Intern Training
  • Business Manager
  • Spouse or Child of Japanese National
  • Permanent Resident
  • Status izin tinggal lainnya

Orang tersebut mungkin ingin pulang ke Indonesia selama beberapa minggu atau beberapa bulan.

Dalam kondisi tertentu, orang tersebut dapat meninggalkan Jepang dan kembali lagi menggunakan Special Re-entry Permit.

Namun, apabila prosedurnya tidak dilakukan dengan benar, keberangkatan dari Jepang dapat dianggap sebagai kepergian tanpa izin masuk kembali. Akibatnya, status izin tinggal yang dimiliki dapat menjadi tidak berlaku.

Karena itu, prosedur ini perlu dipahami dengan baik sebelum keberangkatan.


Apa Itu Special Re-entry Permit atau みなし再入国許可?

Special Re-entry Permit adalah sistem yang memungkinkan warga negara asing untuk meninggalkan Jepang sementara tanpa harus mengajukan Re-entry Permit biasa terlebih dahulu.

Secara sederhana, sistem ini berlaku bagi orang yang:

  1. Memiliki status izin tinggal yang masih berlaku;
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku;
  3. Memiliki Residence Card atau Zairyu Card yang masih berlaku;
  4. Berencana kembali ke Jepang dalam jangka waktu yang ditentukan;
  5. Tidak sedang berada dalam kategori yang tidak dapat menggunakan sistem tersebut.

Jika memenuhi persyaratan, orang tersebut biasanya dapat menggunakan Special Re-entry Permit ketika meninggalkan Jepang.

Misalnya:

  • Tanggal keluar dari Jepang: 1 Agustus 2026
  • Rencana kembali ke Jepang: 20 Agustus 2026

Karena hanya berada di Indonesia selama beberapa minggu, pada umumnya seseorang dapat menggunakan Special Re-entry Permit.

Dengan demikian, tidak perlu datang ke Immigration Services Agency terlebih dahulu hanya untuk mengajukan Re-entry Permit biasa.

Namun, prosedur di bandara tetap harus dilakukan dengan benar.

Berapa Lama Masa Berlaku Special Re-entry Permit?

Pada prinsipnya, Special Re-entry Permit berlaku sampai dengan 1 tahun sejak tanggal keberangkatan dari Jepang.

Sebagai contoh:

  • Keluar dari Jepang: 1 Agustus 2026
  • Batas waktu kembali berdasarkan Special Re-entry Permit: sekitar 1 Agustus 2027

Namun, ada satu hal yang sangat penting.

Jika masa berlaku status izin tinggal Anda berakhir sebelum 1 tahun, maka Anda harus kembali ke Jepang sebelum masa berlaku izin tinggal tersebut berakhir.

Contoh:

  • Keluar dari Jepang: 1 Agustus 2026
  • Masa berlaku Special Re-entry Permit: secara prinsip sampai 1 Agustus 2027
  • Masa berlaku Residence Card: sampai 31 Maret 2027

Dalam kasus tersebut, Anda tidak dapat menunggu sampai Agustus 2027.

Anda harus kembali ke Jepang sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.

Dengan kata lain, selalu periksa dua hal berikut:

Batas waktu Special Re-entry Permit dan masa berlaku status izin tinggal.

Batas waktu yang lebih awal adalah batas waktu yang harus diperhatikan.


Prosedur Special Re-entry Permit di Bandara Jepang

Salah satu hal yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa seseorang dapat meninggalkan Jepang begitu saja hanya karena memiliki Residence Card.

Hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

Pada saat meninggalkan Jepang, Anda harus menyatakan bahwa Anda akan kembali ke Jepang.

Secara umum, prosedurnya dilakukan melalui Re-entry Departure Record atau formulir keberangkatan untuk orang yang akan kembali ke Jepang.

Pada formulir tersebut terdapat pilihan yang menyatakan bahwa keberangkatan dilakukan sementara dan orang tersebut berencana untuk kembali ke Jepang.

Anda harus memilih atau mencentang pilihan yang sesuai.

Secara sederhana, maksudnya adalah:

“Saya akan meninggalkan Jepang untuk sementara dan berencana untuk kembali ke Jepang.”

Setelah itu, dokumen akan diperiksa oleh petugas imigrasi.

Pastikan Anda tidak lupa melakukan prosedur ini.

Jika seseorang meninggalkan Jepang tanpa menggunakan Re-entry Permit atau Special Re-entry Permit, maka status izin tinggalnya dapat menjadi tidak berlaku.


Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Pulang ke Indonesia

Sebelum berangkat, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen penting berikut.

1. Paspor

Paspor harus masih berlaku.

Sebaiknya periksa masa berlaku paspor jauh-jauh hari sebelum membeli tiket pesawat.

Jika masa berlaku paspor sudah hampir habis, pertimbangkan untuk memperpanjang paspor terlebih dahulu.


2. Residence Card atau Zairyu Card

Residence Card merupakan dokumen yang sangat penting bagi warga negara asing yang tinggal di Jepang.

Pastikan:

  • Residence Card tidak kedaluwarsa;
  • Data pribadi sesuai;
  • Status izin tinggal masih berlaku;
  • Masa berlaku izin tinggal mencukupi sampai tanggal kepulangan ke Jepang.

Jangan meninggalkan Jepang tanpa membawa Residence Card jika Anda berencana kembali ke Jepang.


3. Tiket Pulang ke Jepang

Meskipun tidak selalu menjadi dokumen utama dalam proses Re-entry Permit, sangat disarankan untuk memiliki rencana perjalanan yang jelas.

Simpan:

  • Tiket pesawat;
  • Bukti reservasi;
  • Informasi penerbangan;
  • Alamat tempat tinggal di Jepang.

Hal ini akan membantu apabila diperlukan saat proses perjalanan.

Perhatian Khusus bagi Pekerja Tokutei Ginou

Bagi warga negara Indonesia yang bekerja di Jepang sebagai Tokutei Ginou, pulang ke Indonesia tidak hanya berkaitan dengan imigrasi.

Anda juga perlu memperhatikan hubungan kerja dengan perusahaan.

Sebelum pulang, sebaiknya Anda memberitahukan dan mengonfirmasi kepada:

  • Perusahaan tempat bekerja;
  • Registered Support Organization atau 登録支援機関;
  • Agen atau pihak terkait;
  • Pihak lain yang bertanggung jawab atas pekerjaan Anda.

Beberapa hal yang perlu dikonfirmasi antara lain:

  • Tanggal keberangkatan;
  • Tanggal kepulangan;
  • Lama cuti;
  • Jadwal kembali bekerja;
  • Informasi penerbangan;
  • Kontak yang dapat dihubungi selama berada di Indonesia.

Jangan sampai seseorang dapat kembali ke Jepang secara imigrasi, tetapi mengalami masalah dengan perusahaan karena tidak melakukan komunikasi yang baik mengenai cuti atau ketidakhadiran.

 

Facebook
WhatsApp