Categories
Post 情報

Cara Pengurusan E-ID/E-PMI/E-KTKLN​

Cara Pengurusan E-ID/E-PMI/E-KTKLN

Alur Pengurusan E-KTKLN Setelah COE Keluar

 1. Pastikan Dokumen Lengkap

Setelah COE terbit, pastikan Anda sudah punya:

  • Paspor (masih berlaku minimal 6 bulan)
  • COE dari Jepang (PDF/E-mail COE)
  • Formulir Referensi 1-16 Formulir Penjelasan Detail Rekrutmen Kerja sample
  • Formulir Referensi 1-17 Rencana Bantuan Pekerja Asing Berketerampilan Khusus 1 sample
  • Perjanjian Kerja yang telah disahkan sample
  • Surat ijin orang tua/wali yang diketahui oleh RT/RW atau kepala desa download
  • Medical Check Up hasil lulus
  • Surat Keterangan Sehat (dari puskesmas/rumah sakit terdekat)
  • Surat Persetujuan CPMI download
  • Surat Pernyataan download
  • KTP dan KK
  1. Registrasi di Sistem BP2MI
  • Akses SISKOTKLN Online atau aplikasi E-KTKLN BP2MI:
    https://siskotkln.bnp2tki.go.id/
  • Buat akun dan lengkapi data:
    • Data diri
    • Data paspor
    • Data kontrak kerja
    • Data penempatan (alamat di Jepang)
  • Unggah scan dokumen yang diminta.
  • Pembayaran BPJS Tenaga Kerja (kisaran harga Rp.330.000~880.000)
  1. Datang ke BP2MI untuk Verifikasi
  • Bawa semua dokumen asli dan fotokopi ke kantor BP2MI Pusat (Jakarta) atau BP2MI daerah sesuai domisili.
  • Petugas akan memeriksa:
    • Kesesuaian data
    • Keabsahan kontrak
    • Asuransi & BPJS PMI
  • Jika lengkap, akan dilakukan pengambilan foto, sidik jari untuk kartu.
  1. Penerbitan E-KTKLN/E-ID
  • Setelah verifikasi selesai, E-KTKLN akan diterbitkan secara elektronik (tidak lagi berupa kartu fisik).
  • Anda bisa mengunduhnya di aplikasi / portal BP2MI.
  • Salinan E-KTKLN ini dibutuhkan saat keberangkatan di bandara.

 Tips:

  • Proses E-KTKLN biasanya cepat (1–3 hari kerja) jika dokumen sudah lengkap.
  • Jangan menunggu terlalu mepet keberangkatan, karena kalau ada kekurangan dokumen, proses bisa tertunda.

Facebook
WhatsApp
Categories
Post Uncategorized

Prosedur Re-entry permit di Jepang

Prosedur Re-entry permit di Jepang

reentry permit japan

Banyak warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang memiliki keinginan untuk pulang ke Indonesia sementara. Alasannya bermacam-macam, seperti ingin bertemu keluarga, menghadiri acara pernikahan, menjenguk orang tua, menghadiri pemakaman, berlibur, atau sekadar menghabiskan waktu bersama keluarga di kampung halaman.

Namun, bagi warga negara asing yang tinggal di Jepang dengan status izin tinggal tertentu, pulang ke Indonesia tidak cukup hanya dengan membeli tiket pesawat. Sebelum meninggalkan Jepang, penting untuk memahami prosedur re-entry permit atau izin masuk kembali ke Jepang.

Kesalahan dalam prosedur keberangkatan dapat menyebabkan masalah saat ingin kembali ke Jepang. Dalam kondisi tertentu, seseorang bahkan dapat kehilangan status izin tinggalnya.

Oleh karena itu, sebelum pulang sementara ke Indonesia, pastikan Anda memahami perbedaan antara Special Re-entry Permit (みなし再入国許可 / Minashi Sainyukoku Kyoka) dan Re-entry Permit biasa (再入国許可 / Sainyukoku Kyoka).

Artikel ini akan membahas prosedur, dokumen yang diperlukan, batas waktu, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang.


Apa yang Dimaksud dengan Re-entry Permit Jepang?

Re-entry Permit adalah izin yang memungkinkan warga negara asing yang tinggal di Jepang untuk meninggalkan Jepang sementara dan kembali ke Jepang tanpa harus mengajukan visa baru dari awal.

Sebagai contoh, seorang warga negara Indonesia tinggal di Jepang dengan status:

  • Specified Skilled Worker atau Tokutei Ginou
  • Engineer/Specialist in Humanities/International Services
  • Student
  • Dependent
  • Technical Intern Training
  • Business Manager
  • Spouse or Child of Japanese National
  • Permanent Resident
  • Status izin tinggal lainnya

Orang tersebut mungkin ingin pulang ke Indonesia selama beberapa minggu atau beberapa bulan.

Dalam kondisi tertentu, orang tersebut dapat meninggalkan Jepang dan kembali lagi menggunakan Special Re-entry Permit.

Namun, apabila prosedurnya tidak dilakukan dengan benar, keberangkatan dari Jepang dapat dianggap sebagai kepergian tanpa izin masuk kembali. Akibatnya, status izin tinggal yang dimiliki dapat menjadi tidak berlaku.

Karena itu, prosedur ini perlu dipahami dengan baik sebelum keberangkatan.


Apa Itu Special Re-entry Permit atau みなし再入国許可?

Special Re-entry Permit adalah sistem yang memungkinkan warga negara asing untuk meninggalkan Jepang sementara tanpa harus mengajukan Re-entry Permit biasa terlebih dahulu.

Secara sederhana, sistem ini berlaku bagi orang yang:

  1. Memiliki status izin tinggal yang masih berlaku;
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku;
  3. Memiliki Residence Card atau Zairyu Card yang masih berlaku;
  4. Berencana kembali ke Jepang dalam jangka waktu yang ditentukan;
  5. Tidak sedang berada dalam kategori yang tidak dapat menggunakan sistem tersebut.

Jika memenuhi persyaratan, orang tersebut biasanya dapat menggunakan Special Re-entry Permit ketika meninggalkan Jepang.

Misalnya:

  • Tanggal keluar dari Jepang: 1 Agustus 2026
  • Rencana kembali ke Jepang: 20 Agustus 2026

Karena hanya berada di Indonesia selama beberapa minggu, pada umumnya seseorang dapat menggunakan Special Re-entry Permit.

Dengan demikian, tidak perlu datang ke Immigration Services Agency terlebih dahulu hanya untuk mengajukan Re-entry Permit biasa.

Namun, prosedur di bandara tetap harus dilakukan dengan benar.

Berapa Lama Masa Berlaku Special Re-entry Permit?

Pada prinsipnya, Special Re-entry Permit berlaku sampai dengan 1 tahun sejak tanggal keberangkatan dari Jepang.

Sebagai contoh:

  • Keluar dari Jepang: 1 Agustus 2026
  • Batas waktu kembali berdasarkan Special Re-entry Permit: sekitar 1 Agustus 2027

Namun, ada satu hal yang sangat penting.

Jika masa berlaku status izin tinggal Anda berakhir sebelum 1 tahun, maka Anda harus kembali ke Jepang sebelum masa berlaku izin tinggal tersebut berakhir.

Contoh:

  • Keluar dari Jepang: 1 Agustus 2026
  • Masa berlaku Special Re-entry Permit: secara prinsip sampai 1 Agustus 2027
  • Masa berlaku Residence Card: sampai 31 Maret 2027

Dalam kasus tersebut, Anda tidak dapat menunggu sampai Agustus 2027.

Anda harus kembali ke Jepang sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.

Dengan kata lain, selalu periksa dua hal berikut:

Batas waktu Special Re-entry Permit dan masa berlaku status izin tinggal.

Batas waktu yang lebih awal adalah batas waktu yang harus diperhatikan.


Prosedur Special Re-entry Permit di Bandara Jepang

Salah satu hal yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa seseorang dapat meninggalkan Jepang begitu saja hanya karena memiliki Residence Card.

Hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

Pada saat meninggalkan Jepang, Anda harus menyatakan bahwa Anda akan kembali ke Jepang.

Secara umum, prosedurnya dilakukan melalui Re-entry Departure Record atau formulir keberangkatan untuk orang yang akan kembali ke Jepang.

Pada formulir tersebut terdapat pilihan yang menyatakan bahwa keberangkatan dilakukan sementara dan orang tersebut berencana untuk kembali ke Jepang.

Anda harus memilih atau mencentang pilihan yang sesuai.

Secara sederhana, maksudnya adalah:

“Saya akan meninggalkan Jepang untuk sementara dan berencana untuk kembali ke Jepang.”

Setelah itu, dokumen akan diperiksa oleh petugas imigrasi.

Pastikan Anda tidak lupa melakukan prosedur ini.

Jika seseorang meninggalkan Jepang tanpa menggunakan Re-entry Permit atau Special Re-entry Permit, maka status izin tinggalnya dapat menjadi tidak berlaku.


Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Pulang ke Indonesia

Sebelum berangkat, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen penting berikut.

1. Paspor

Paspor harus masih berlaku.

Sebaiknya periksa masa berlaku paspor jauh-jauh hari sebelum membeli tiket pesawat.

Jika masa berlaku paspor sudah hampir habis, pertimbangkan untuk memperpanjang paspor terlebih dahulu.


2. Residence Card atau Zairyu Card

Residence Card merupakan dokumen yang sangat penting bagi warga negara asing yang tinggal di Jepang.

Pastikan:

  • Residence Card tidak kedaluwarsa;
  • Data pribadi sesuai;
  • Status izin tinggal masih berlaku;
  • Masa berlaku izin tinggal mencukupi sampai tanggal kepulangan ke Jepang.

Jangan meninggalkan Jepang tanpa membawa Residence Card jika Anda berencana kembali ke Jepang.


3. Tiket Pulang ke Jepang

Meskipun tidak selalu menjadi dokumen utama dalam proses Re-entry Permit, sangat disarankan untuk memiliki rencana perjalanan yang jelas.

Simpan:

  • Tiket pesawat;
  • Bukti reservasi;
  • Informasi penerbangan;
  • Alamat tempat tinggal di Jepang.

Hal ini akan membantu apabila diperlukan saat proses perjalanan.

Perhatian Khusus bagi Pekerja Tokutei Ginou

Bagi warga negara Indonesia yang bekerja di Jepang sebagai Tokutei Ginou, pulang ke Indonesia tidak hanya berkaitan dengan imigrasi.

Anda juga perlu memperhatikan hubungan kerja dengan perusahaan.

Sebelum pulang, sebaiknya Anda memberitahukan dan mengonfirmasi kepada:

  • Perusahaan tempat bekerja;
  • Registered Support Organization atau 登録支援機関;
  • Agen atau pihak terkait;
  • Pihak lain yang bertanggung jawab atas pekerjaan Anda.

Beberapa hal yang perlu dikonfirmasi antara lain:

  • Tanggal keberangkatan;
  • Tanggal kepulangan;
  • Lama cuti;
  • Jadwal kembali bekerja;
  • Informasi penerbangan;
  • Kontak yang dapat dihubungi selama berada di Indonesia.

Jangan sampai seseorang dapat kembali ke Jepang secara imigrasi, tetapi mengalami masalah dengan perusahaan karena tidak melakukan komunikasi yang baik mengenai cuti atau ketidakhadiran.

 

Facebook
WhatsApp
Categories
Post 情報

インドネシアへの入国

インドネシア空港

インドネシアへの入国

国際往来の規制を緩和してきたインドネシアへの入国について、新型コロナウィルス対策ユニットは、7月8日付け通達(第21号)を発表し、国内移動に必要な条件を変更すると発表しました。本通達は、7月17日から発効し、追って定められる期限まで有効とされており、終了期限は明示されていません。

 

入国対象者について

・全てのインドネシア国籍はインドネシアへの入国は可能となります。

・インドネシアへ入国する予定の外国籍は下記の条件に満たす必要があります。

 ■ インドネシアの法務・人権省が定った法律に従う者。

 ■ TRAVEL CORRIDOR ARRANGEMENTによる入国する予定の外国籍の方。

 ■ 国の団体または省より許可を得た者。

出国前のPCR検査と隔離について

・インドネシア国籍と外国籍は出国する国での事前PCR検査の結果を提示する必要ありません。

・インドネシア国籍と外国籍は出国する前に、指定するアプリ(PEDULI LINDUNGI)のダウンロードが義務付けとされています。

ワクチン接種回数
出国前のPCR検査の要否
隔離の要否

・未接種者
・1回接種済者

不要

5 x 24

・2回接種済者
・3回接種済者

不要

隔離なし

・健康等の理由により、ワクチン接種不可能の方

不要

隔離なし

18歳未満の方

不要

隔離なし

国の政策による変更等も随時に行いますので、出国する前は必ずインドネシアの大使館等にお尋ねください。

出典先:インドネシア外務省

共有

Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram
WhatsApp
Email

©2022. Hiro Tower. All Rights Reserved.