Categories
Post

Visa IKUSEISYURO

Visa baru Jepang : Apa itu Visa IKUSEI SYURO ??

ikuseisyuro

Jepang Akan Memiliki Sistem Visa Baru: Apa Itu Ikusei Shuro?

Bagi Anda yang sedang berencana bekerja di Jepang, ada perubahan penting yang perlu diketahui.

Mulai 1 April 2027, Jepang akan menerapkan sistem baru yang disebut Ikusei Shuro (育成就労制度).

Sistem ini akan menggantikan sistem Ginou Jisshu (技能実習 / Technical Intern Training) secara bertahap.

Lalu, apa sebenarnya Ikusei Shuro?

Apakah sama dengan Ginou Jisshu?

Apakah orang Indonesia masih bisa bekerja di Jepang?

Dan setelah selesai Ikusei Shuro, apakah bisa tetap bekerja di Jepang?

Mari kita bahas dengan sederhana.


Apa Itu Ikusei Shuro?

Ikusei Shuro (育成就労) adalah sistem baru Jepang untuk menerima tenaga kerja asing sambil mengembangkan keterampilan kerja dan kemampuan bahasa Jepang.

Tujuan utamanya adalah:

bekerja + belajar + mengembangkan keterampilan

Sistem ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja Jepang sekaligus memberikan kesempatan kepada pekerja asing untuk mengembangkan kemampuan mereka.

Jadi, Ikusei Shuro bukan hanya tentang bekerja di Jepang.

Pekerja juga diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan bahasa Jepang selama bekerja.


Kapan Ikusei Shuro Dimulai?

Ikusei Shuro akan mulai berlaku pada:

1 April 2027

Bagi Anda yang sekarang sedang mempersiapkan diri untuk bekerja di Jepang, perubahan ini penting untuk dipahami sejak sekarang.

Jika sebelumnya Anda mengenal istilah Ginou Jisshu, mulai tahun 2027 sistem tersebut akan berubah secara bertahap menjadi sistem baru.


Berapa Lama Bisa Bekerja dengan Ikusei Shuro?

Pada prinsipnya, masa Ikusei Shuro adalah 3 tahun.

Selama 3 tahun tersebut, Anda akan:

  • bekerja di perusahaan Jepang;

  • mendapatkan pengalaman kerja;

  • meningkatkan keterampilan;

  • belajar bahasa Jepang;

  • mempersiapkan diri untuk tahap berikutnya.

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat melanjutkan ke Tokutei Ginou 1 (特定技能1号).

Gambaran sederhananya:

Indonesia

Ikusei Shuro

3 tahun bekerja & belajar

Tokutei Ginou 1

Tokutei Ginou 2 (jika memenuhi persyaratan)

Karena itu, jika Anda ingin bekerja di Jepang dalam jangka panjang, penting untuk memikirkan rencana karier sejak awal.


Apakah Harus Bisa Bahasa Jepang?

Ya.

Kemampuan bahasa Jepang akan menjadi bagian penting dalam sistem Ikusei Shuro.

Calon pekerja pada prinsipnya harus memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal A1, yang kurang lebih setara dengan JLPT N5.

Tetapi, jangan berpikir bahwa cukup memiliki N5.

Dalam kehidupan nyata di Jepang, kemampuan bahasa Jepang sangat penting.

Misalnya untuk:

  • memahami instruksi dari atasan;

  • berbicara dengan rekan kerja;

  • memahami peraturan perusahaan;

  • memahami keselamatan kerja;

  • berbelanja dan mengurus kehidupan sehari-hari;

  • mengikuti ujian Tokutei Ginou.

Karena itu, semakin baik bahasa Jepang Anda sebelum berangkat, semakin mudah Anda beradaptasi di Jepang.


Apakah Bisa Pindah Perusahaan?

Ini adalah salah satu perubahan penting dari sistem sebelumnya.

Dalam sistem Ikusei Shuro, pekerja dapat melakukan perpindahan perusahaan atas keinginan sendiri jika memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Namun, bukan berarti Anda bebas pindah perusahaan kapan saja.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk masa kerja tertentu serta persyaratan kemampuan bahasa Jepang dan keterampilan.

Periode pembatasan perpindahan pada prinsipnya ditetapkan sekitar 1 tahun, tetapi untuk bidang tertentu dapat mencapai 2 tahun.

Artinya, Anda tetap perlu memahami aturan sebelum memutuskan untuk pindah perusahaan.


Apa Keuntungan Ikusei Shuro bagi Orang Indonesia?

Bagi orang Indonesia yang ingin bekerja di Jepang, sistem ini memberikan kesempatan untuk membangun karier dengan lebih jelas.

Anda tidak hanya datang ke Jepang untuk bekerja selama beberapa tahun.

Anda juga dapat mempersiapkan diri untuk melanjutkan ke Tokutei Ginou.

Misalnya:

Tahun pertama

Beradaptasi dengan pekerjaan dan kehidupan di Jepang.

Tahun kedua

Meningkatkan keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang.

Tahun ketiga

Mempersiapkan ujian dan persyaratan untuk Tokutei Ginou.

Setelah 3 tahun

Jika memenuhi persyaratan, melanjutkan ke Tokutei Ginou.

Dengan persiapan yang baik, Jepang dapat menjadi tempat untuk membangun karier jangka panjang, bukan hanya tempat untuk bekerja sementara.


Apa yang Harus Dipersiapkan dari Indonesia?

Jika Anda ingin bekerja di Jepang melalui Ikusei Shuro, sebaiknya mulai mempersiapkan beberapa hal sejak sekarang.

1. Belajar Bahasa Jepang

Mulailah belajar bahasa Jepang sebelum berangkat.

Minimal pahami bahasa Jepang dasar, tetapi akan lebih baik jika kemampuan Anda lebih tinggi dari persyaratan minimum.

2. Pelajari Pekerjaan yang Akan Dilakukan

Jangan hanya mengetahui nama pekerjaannya.

Pelajari juga bagaimana pekerjaan tersebut dilakukan di Jepang.

Contohnya:

  • perikanan;

  • pertanian;

  • manufaktur;

  • caregiving;

  • konstruksi;

  • industri makanan.

Setiap pekerjaan memiliki lingkungan dan aturan yang berbeda.

3. Persiapkan Mental

Bekerja di Jepang berarti harus beradaptasi dengan budaya kerja yang berbeda.

Disiplin, ketepatan waktu, keselamatan kerja dan komunikasi sangat penting.

4. Pahami Kontrak Kerja

Sebelum berangkat, pastikan Anda memahami:

  • gaji;

  • jam kerja;

  • lembur;

  • hari libur;

  • tempat tinggal;

  • biaya yang harus dibayar;

  • pekerjaan yang akan dilakukan.

Jangan ragu bertanya jika ada bagian kontrak yang tidak Anda pahami.

5. Tentukan Target Setelah 3 Tahun

Jangan hanya berpikir:

“Saya ingin bekerja di Jepang.”

Sebaiknya mulai berpikir:

“Setelah 3 tahun, saya ingin menjadi apa?”

Jika ingin melanjutkan bekerja di Jepang, Anda dapat mempersiapkan diri untuk Tokutei Ginou sejak awal.


Apakah Ikusei Shuro Sama dengan Tokutei Ginou?

Tidak sama.

Ikusei Shuro dan Tokutei Ginou merupakan dua sistem yang berbeda.

Secara sederhana:

Ikusei ShuroTokutei Ginou
Fokus pada pengembangan tenaga kerjaFokus pada tenaga kerja yang memiliki keterampilan tertentu
Masa prinsipnya 3 tahunMemiliki aturan masa tinggal sesuai statusnya
Mengembangkan keterampilan dan bahasa JepangMemerlukan pemenuhan persyaratan keterampilan dan bahasa
Dapat menjadi jalur menuju Tokutei GinouDapat menjadi jenjang kerja berikutnya

Jadi, Anda dapat melihat Ikusei Shuro sebagai salah satu tahap persiapan untuk membangun karier di Jepang.


Kesimpulan

Mulai 1 April 2027, Jepang akan menerapkan sistem baru bernama Ikusei Shuro (育成就労制度).

Bagi orang Indonesia yang ingin bekerja di Jepang, beberapa hal penting yang perlu diingat adalah:

1. Masa Ikusei Shuro pada prinsipnya 3 tahun.

2. Bahasa Jepang akan menjadi bagian penting dari sistem.

3. Selama bekerja, Anda akan mengembangkan keterampilan.

4. Dalam kondisi dan persyaratan tertentu, Anda dapat berpindah perusahaan.

5. Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat melanjutkan ke Tokutei Ginou.

Jadi, jika Anda berencana bekerja di Jepang, persiapkan bahasa Jepang dan keterampilan Anda mulai sekarang.

Jangan hanya mempersiapkan diri untuk bisa berangkat ke Jepang.

Persiapkan diri untuk bisa bekerja, berkembang, dan membangun karier di Jepang.


Ingin Bekerja di Jepang?

HIRO TOWER membantu calon pekerja Indonesia yang ingin bekerja di Jepang melalui berbagai program tenaga kerja asing.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Ikusei Shuro, Tokutei Ginou, persyaratan kerja, dan proses bekerja di Jepang, silakan hubungi kami.

Persiapkan diri Anda dari sekarang untuk kesempatan bekerja di Jepang pada era Ikusei Shuro.

Categories
Post 情報

Cara Pengurusan E-ID/E-PMI/E-KTKLN​

Cara Pengurusan E-ID/E-PMI/E-KTKLN

Alur Pengurusan E-KTKLN Setelah COE Keluar

 1. Pastikan Dokumen Lengkap

Setelah COE terbit, pastikan Anda sudah punya:

  • Paspor (masih berlaku minimal 6 bulan)
  • COE dari Jepang (PDF/E-mail COE)
  • Formulir Referensi 1-16 Formulir Penjelasan Detail Rekrutmen Kerja sample
  • Formulir Referensi 1-17 Rencana Bantuan Pekerja Asing Berketerampilan Khusus 1 sample
  • Perjanjian Kerja yang telah disahkan sample
  • Surat ijin orang tua/wali yang diketahui oleh RT/RW atau kepala desa download
  • Medical Check Up hasil lulus
  • Surat Keterangan Sehat (dari puskesmas/rumah sakit terdekat)
  • Surat Persetujuan CPMI download
  • Surat Pernyataan download
  • KTP dan KK
  1. Registrasi di Sistem BP2MI
  • Akses SISKOTKLN Online atau aplikasi E-KTKLN BP2MI:
    https://siskotkln.bnp2tki.go.id/
  • Buat akun dan lengkapi data:
    • Data diri
    • Data paspor
    • Data kontrak kerja
    • Data penempatan (alamat di Jepang)
  • Unggah scan dokumen yang diminta.
  • Pembayaran BPJS Tenaga Kerja (kisaran harga Rp.330.000~880.000)
  1. Datang ke BP2MI untuk Verifikasi
  • Bawa semua dokumen asli dan fotokopi ke kantor BP2MI Pusat (Jakarta) atau BP2MI daerah sesuai domisili.
  • Petugas akan memeriksa:
    • Kesesuaian data
    • Keabsahan kontrak
    • Asuransi & BPJS PMI
  • Jika lengkap, akan dilakukan pengambilan foto, sidik jari untuk kartu.
  1. Penerbitan E-KTKLN/E-ID
  • Setelah verifikasi selesai, E-KTKLN akan diterbitkan secara elektronik (tidak lagi berupa kartu fisik).
  • Anda bisa mengunduhnya di aplikasi / portal BP2MI.
  • Salinan E-KTKLN ini dibutuhkan saat keberangkatan di bandara.

 Tips:

  • Proses E-KTKLN biasanya cepat (1–3 hari kerja) jika dokumen sudah lengkap.
  • Jangan menunggu terlalu mepet keberangkatan, karena kalau ada kekurangan dokumen, proses bisa tertunda.

Facebook
WhatsApp
Categories
Post Uncategorized

Prosedur Re-entry permit di Jepang

Prosedur Re-entry permit di Jepang

reentry permit japan

Banyak warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang memiliki keinginan untuk pulang ke Indonesia sementara. Alasannya bermacam-macam, seperti ingin bertemu keluarga, menghadiri acara pernikahan, menjenguk orang tua, menghadiri pemakaman, berlibur, atau sekadar menghabiskan waktu bersama keluarga di kampung halaman.

Namun, bagi warga negara asing yang tinggal di Jepang dengan status izin tinggal tertentu, pulang ke Indonesia tidak cukup hanya dengan membeli tiket pesawat. Sebelum meninggalkan Jepang, penting untuk memahami prosedur re-entry permit atau izin masuk kembali ke Jepang.

Kesalahan dalam prosedur keberangkatan dapat menyebabkan masalah saat ingin kembali ke Jepang. Dalam kondisi tertentu, seseorang bahkan dapat kehilangan status izin tinggalnya.

Oleh karena itu, sebelum pulang sementara ke Indonesia, pastikan Anda memahami perbedaan antara Special Re-entry Permit (みなし再入国許可 / Minashi Sainyukoku Kyoka) dan Re-entry Permit biasa (再入国許可 / Sainyukoku Kyoka).

Artikel ini akan membahas prosedur, dokumen yang diperlukan, batas waktu, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang.


Apa yang Dimaksud dengan Re-entry Permit Jepang?

Re-entry Permit adalah izin yang memungkinkan warga negara asing yang tinggal di Jepang untuk meninggalkan Jepang sementara dan kembali ke Jepang tanpa harus mengajukan visa baru dari awal.

Sebagai contoh, seorang warga negara Indonesia tinggal di Jepang dengan status:

  • Specified Skilled Worker atau Tokutei Ginou
  • Engineer/Specialist in Humanities/International Services
  • Student
  • Dependent
  • Technical Intern Training
  • Business Manager
  • Spouse or Child of Japanese National
  • Permanent Resident
  • Status izin tinggal lainnya

Orang tersebut mungkin ingin pulang ke Indonesia selama beberapa minggu atau beberapa bulan.

Dalam kondisi tertentu, orang tersebut dapat meninggalkan Jepang dan kembali lagi menggunakan Special Re-entry Permit.

Namun, apabila prosedurnya tidak dilakukan dengan benar, keberangkatan dari Jepang dapat dianggap sebagai kepergian tanpa izin masuk kembali. Akibatnya, status izin tinggal yang dimiliki dapat menjadi tidak berlaku.

Karena itu, prosedur ini perlu dipahami dengan baik sebelum keberangkatan.


Apa Itu Special Re-entry Permit atau みなし再入国許可?

Special Re-entry Permit adalah sistem yang memungkinkan warga negara asing untuk meninggalkan Jepang sementara tanpa harus mengajukan Re-entry Permit biasa terlebih dahulu.

Secara sederhana, sistem ini berlaku bagi orang yang:

  1. Memiliki status izin tinggal yang masih berlaku;
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku;
  3. Memiliki Residence Card atau Zairyu Card yang masih berlaku;
  4. Berencana kembali ke Jepang dalam jangka waktu yang ditentukan;
  5. Tidak sedang berada dalam kategori yang tidak dapat menggunakan sistem tersebut.

Jika memenuhi persyaratan, orang tersebut biasanya dapat menggunakan Special Re-entry Permit ketika meninggalkan Jepang.

Misalnya:

  • Tanggal keluar dari Jepang: 1 Agustus 2026
  • Rencana kembali ke Jepang: 20 Agustus 2026

Karena hanya berada di Indonesia selama beberapa minggu, pada umumnya seseorang dapat menggunakan Special Re-entry Permit.

Dengan demikian, tidak perlu datang ke Immigration Services Agency terlebih dahulu hanya untuk mengajukan Re-entry Permit biasa.

Namun, prosedur di bandara tetap harus dilakukan dengan benar.

Berapa Lama Masa Berlaku Special Re-entry Permit?

Pada prinsipnya, Special Re-entry Permit berlaku sampai dengan 1 tahun sejak tanggal keberangkatan dari Jepang.

Sebagai contoh:

  • Keluar dari Jepang: 1 Agustus 2026
  • Batas waktu kembali berdasarkan Special Re-entry Permit: sekitar 1 Agustus 2027

Namun, ada satu hal yang sangat penting.

Jika masa berlaku status izin tinggal Anda berakhir sebelum 1 tahun, maka Anda harus kembali ke Jepang sebelum masa berlaku izin tinggal tersebut berakhir.

Contoh:

  • Keluar dari Jepang: 1 Agustus 2026
  • Masa berlaku Special Re-entry Permit: secara prinsip sampai 1 Agustus 2027
  • Masa berlaku Residence Card: sampai 31 Maret 2027

Dalam kasus tersebut, Anda tidak dapat menunggu sampai Agustus 2027.

Anda harus kembali ke Jepang sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.

Dengan kata lain, selalu periksa dua hal berikut:

Batas waktu Special Re-entry Permit dan masa berlaku status izin tinggal.

Batas waktu yang lebih awal adalah batas waktu yang harus diperhatikan.


Prosedur Special Re-entry Permit di Bandara Jepang

Salah satu hal yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa seseorang dapat meninggalkan Jepang begitu saja hanya karena memiliki Residence Card.

Hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

Pada saat meninggalkan Jepang, Anda harus menyatakan bahwa Anda akan kembali ke Jepang.

Secara umum, prosedurnya dilakukan melalui Re-entry Departure Record atau formulir keberangkatan untuk orang yang akan kembali ke Jepang.

Pada formulir tersebut terdapat pilihan yang menyatakan bahwa keberangkatan dilakukan sementara dan orang tersebut berencana untuk kembali ke Jepang.

Anda harus memilih atau mencentang pilihan yang sesuai.

Secara sederhana, maksudnya adalah:

“Saya akan meninggalkan Jepang untuk sementara dan berencana untuk kembali ke Jepang.”

Setelah itu, dokumen akan diperiksa oleh petugas imigrasi.

Pastikan Anda tidak lupa melakukan prosedur ini.

Jika seseorang meninggalkan Jepang tanpa menggunakan Re-entry Permit atau Special Re-entry Permit, maka status izin tinggalnya dapat menjadi tidak berlaku.


Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Pulang ke Indonesia

Sebelum berangkat, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen penting berikut.

1. Paspor

Paspor harus masih berlaku.

Sebaiknya periksa masa berlaku paspor jauh-jauh hari sebelum membeli tiket pesawat.

Jika masa berlaku paspor sudah hampir habis, pertimbangkan untuk memperpanjang paspor terlebih dahulu.


2. Residence Card atau Zairyu Card

Residence Card merupakan dokumen yang sangat penting bagi warga negara asing yang tinggal di Jepang.

Pastikan:

  • Residence Card tidak kedaluwarsa;
  • Data pribadi sesuai;
  • Status izin tinggal masih berlaku;
  • Masa berlaku izin tinggal mencukupi sampai tanggal kepulangan ke Jepang.

Jangan meninggalkan Jepang tanpa membawa Residence Card jika Anda berencana kembali ke Jepang.


3. Tiket Pulang ke Jepang

Meskipun tidak selalu menjadi dokumen utama dalam proses Re-entry Permit, sangat disarankan untuk memiliki rencana perjalanan yang jelas.

Simpan:

  • Tiket pesawat;
  • Bukti reservasi;
  • Informasi penerbangan;
  • Alamat tempat tinggal di Jepang.

Hal ini akan membantu apabila diperlukan saat proses perjalanan.

Perhatian Khusus bagi Pekerja Tokutei Ginou

Bagi warga negara Indonesia yang bekerja di Jepang sebagai Tokutei Ginou, pulang ke Indonesia tidak hanya berkaitan dengan imigrasi.

Anda juga perlu memperhatikan hubungan kerja dengan perusahaan.

Sebelum pulang, sebaiknya Anda memberitahukan dan mengonfirmasi kepada:

  • Perusahaan tempat bekerja;
  • Registered Support Organization atau 登録支援機関;
  • Agen atau pihak terkait;
  • Pihak lain yang bertanggung jawab atas pekerjaan Anda.

Beberapa hal yang perlu dikonfirmasi antara lain:

  • Tanggal keberangkatan;
  • Tanggal kepulangan;
  • Lama cuti;
  • Jadwal kembali bekerja;
  • Informasi penerbangan;
  • Kontak yang dapat dihubungi selama berada di Indonesia.

Jangan sampai seseorang dapat kembali ke Jepang secara imigrasi, tetapi mengalami masalah dengan perusahaan karena tidak melakukan komunikasi yang baik mengenai cuti atau ketidakhadiran.

 

Facebook
WhatsApp